Penjurnalan Transaksi PPh Pasal 23 di Laporan Keuangan

Penjurnalan transaksi PPh pasal 23 dilakukan pada saat pendapatan perusahaan dipotong PPh pasal 23 oleh client dan pada saat perusahaan memotong pendapatan supplier.
Rekan saya, yang sedang mengerjakan laporan keuangan tahunan suatu perusahaan menanyakan kepada saya mengenai PPh pasal 23.
Yang ditanyakan bukanlah rate-nya atau bagaimana cara memotongnya, tetapi bagaimana cara memunculkan dan mengeluarkannya di laporan keuangan.
Pertanyaan yang sangat simpel, namun pada kenyataannya memang masih banyak yang mengalami kebingungan terkait hal ini.
Sebelum memulai pembahasan, saya akan sedikit menjelaskan mengenai PPh pasal 23. PPh pasal 23 adalah pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Sifat dari PPh pasal 23 adalah pemotongan, dimana pihak pembeli atau pemberi penghasilan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 atas pendapatan yang diterima oleh penjual atau penerima penghasilan.
Kembali ke pokok bahasan utama, bagaimana cara memunculkan dan mengeluarkannya di laporan keuangan?
Pada tulisan ini, saya akan mencoba menjelaskannya dalam bentuk kasus yang terjadi di perusahaan rekan saya, di mana perusahaannya menjadi subjek pemotong sekaligus subjek dipotong PPh pasal 23 ini.
5 Oktober 2019
PT. XYZ yang bergerak di bidang event organizer mengirimkan tagihan kepada PT. ABC atas penyediaan jasa yang telah diselesaikan sebesar 500 juta
PT. XYZ akan menjurnalnya sebagai berikut:
Sedangkan PT. ABC akan menjurnalnya sebagai berikut:
5 November 2019
PT. XYZ menerima pembayaran penuh dari PT ABC sebesar 540 juta beserta bukti potong PPh pasal 23 sebesar 2%
PT. XYZ akan menjurnalnya sebagai berikut:
Sedangkan PT. ABC akan menjurnalnya sebagai berikut:
Perhatikan jurnal-jurnal di atas saat PPh pasal 23 timbul di laporan masing-masing perusahaan.
Bagi PT. XYZ, PPh pasal 23 merupakan pajak dibayar di muka yang akan dicatat di neraca bagian assets, sedangkan bagi PT. ABC, PPh pasal 23 merupakan utang pajak yang akan dicatat di neraca bagian liabilities yang harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5 Desember 2019
Pada tanggal 5 Desember 2019, utang PPh pasal 23 sudah tidak muncul lagi di neraca PT. ABC karena sudah disetorkan, tetapi pada PT. XYZ PPh pasal 23 dibayar di muka masih ada di sisi assets dan baru akan dinolkan pada akhir tahun dengan mengkreditkannya dengan PPh badan.
31 Desember 2019
Pada akhir tahun, asumsikan bahwa PPh badan PT. XYZ sebesar Rp 100 juta dan pajak dibayar di muka hanya ada PPh pasal 23 sebesar Rp 10 juta yang timbul atas transaksi dengan PT. ABC di atas, maka penjurnalan PT. XYZ pada akhir tahun adalah sebagai berikut:
Dari jurnal ini, PPh pasal 23 dibayar di muka PT. XYZ sudah menjadi nol karena digunakan untuk mengurangi PPh badan perusahaan di tahun 2019, sehingga pajak yang perlu dibayar pada tahun bersangkutan berkurang dari 100 juta rupiah menjadi 90 juta rupiah.
Meskipun dalam prakteknya tidak sesimpel perhitungan di atas, tetapi begitulah pergerakan PPh 23 ataupun pajak-pajak dibayar di muka lainnya dalam suatu laporan keuangan, hanya mampir di neraca sebagai pajak dibayar di muka atau utang pajak.
Sekian tulisan saya mengenai penjurnalan transaksi PPh pasal 23 di laporan keuangan.
Terima kasih telah membaca.