Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Karakteristik Saham Biasa dan Hak - Hak yang Dimiliki Pemegangnya

Karakteristik Saham Biasa

Saham biasa sebagai instrumen pengumpulan dana bagi perusahaan, memiliki karakteristik yang membedakannya dengan instrumen pendanaan lainnya seperti misalnya obligasi. 

Selain itu, saham juga memberi beberapa hak ke pemegangnya untuk berpartisipasi terhadap kegiatan perusahaan.

Pada tulisan-tulisan sebelum ini, saya sudah menulis mengenai akuntansi atas saham biasa hingga metode untuk menghitung valuasi saham.

Perhitungan nilai wajar atau valuasi saham sendiri, bisa dilakukan dengan menggunakan price to earnings ratio (PER) atau diskonto dividen.

Sekarang, saya akan menulis mengenai pengertian saham biasa (common stock), karakteristiknya, serta hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa.

Jadi, pada dasarnya, baik saham biasa maupun saham preferen, sama-sama mewakili kepemilikan pada suatu perusahaan.

Meski demikian, hanya mereka yang memiliki kepemilikan mayoritas atau signifikanlah yang memiliki suara dalam manajemen perusahaan.

Karakteristik saham biasa

Saham biasa memiliki beberapa karakteristik yang tidak dimiliki instrumen-instrumen pendanaan lainnya.

Pertama, pemegang saham biasa, sering disebut sebagai pemilik sisa pada suatu perusahaan  karena memiliki hak suara dan juga menanggung risiko tak terbatas karena status kepemilikannya.

Kedua, dalam hal klaim aset ketika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa berada di urutan paling akhir, di belakang pemegang surat utang atau obligasi dan juga pemegang saham preferen.

Ketiga, tanggung jawab pemegang saham biasa adalah sebatas jumlah dana yang diinvestasikannya saja. Ini artinya, tidak ada risiko lain seperti misalnya gugatan hukum ke pemegang saham atas aktivitas perusahaan.

Keempat, terkait dengan klaim atas pendapatan perusahaan, pemegang saham biasa berhak menerima dividen ataupun kenaikan ekuitas perusahaan atas laba ditahan (dalam hal perusahaan menginvestasikan labanya). Kondisi tersebut baru berlaku ketika semua kewajiban perusahaan telah diselesaikan.

Kelima, terkait dividen. Setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya, pemegang saham berhak mendapatkan dividen ketika direksi telah mengumumkannya dividen. 

Penerbitan saham biasa oleh perusahaan

Saat perusahaan berdiri, saham biasa dijual ke pemegang saham untuk mengumpulkan uang bagi perusahaan guna mendanai investasi dan menjalankan operasionalnya.

Seiring berjalannya waktu, ketika perusahaan membutuhkan tambahan dana untuk perluasan maupun investasinya, perusahaan dapat menjual lebih banyak saham biasa di samping obligasi dan saham preferen.

Pada perusahaan terbuka, kepemilikan saham biasa, meskipun saat ini berbentuk elektronik, namun, masih ada yang memegangnya dalam bentuk sertifikat berwujud.

Sertifikat tersebut menunjukkan nama perusahaan penerbit, nama pemilik saham, jumlah kepemilikannya, nomor seri, dan juga nominal saham.

Selain itu, pada sertifikat saham, terdapat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemegang saham ketika berpindah kepemilikan.

Pada saat ingin memperjualbelikan saham miliknya, maka untuk para pemegang saham berwujud, perlu mengonversinya ke bentuk elektronik terlebih dahulu di KSEI.

Hak - hak pemegang saham biasa

Beberapa hak yang dimiliki pemegang saham adalah menerima dividen setelah diumumkan, mendapatkan keterbukaan informasi, kepemilikan atas aset perusahaan, hak suara, dan HMETD.

Selanjutnya, saya akan membahas mengenai hak suara dan HMETD.

Hak suara (voting rights)

Hak suara adalah, tentu saja, hak pemegang saham untuk memberikan suaranya pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS).

Ini termasuk memberikan suara pada masalah penting yang dihadapai perusahaan, seperti misalnya menentukan jajaran direksi yang nantinya akan menjalankan perusahaan.

Pemegang saham biasa juga perlu menyetujui setiap perubahan pada akta perusahaan.

Bila manajemen perusahaan ingin mengambil alih korporasi lain melalui penerbitan saham biasa untuk selanjutnya ditukarkan, tentu harus melalui persetujuan pemegang saham.

Dalam hal menghadiri RUPS untuk memberikan suara secara langsung, pemegang saham biasa dapat menggunakan proxy.

Proxy adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk memberikan suara pada saat RUPS untuk pemegang saham yang tidak hadir. 

Untuk proxy sendiri, sejak tanggal 20 April 2020, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merealisasikan  platform electronic proxy (e-Proxy).

Untuk prosedur pemungutan suara atau voting, perusahaan dapat menggunakan pemungutan suara mayoritas atau pemungutan suara kumulatif.

Pemungutan suara mayoritas

Dalam hal penentuan jajaran direksi, pada pemungutan suara mayoritas, pemegang saham diperbolehkan untuk memberikan satu suara atas setiap lembar saham yang dimiliki untuk tiap posisi direktur. 

Jadi, berdasarkan pemungutan suara mayoritas, jumlah suara yang dimiliki pemegang saham sama dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Di akhir, mayoritas suara menentukan direktur yang terpilih.

Pemungutan suara kumulatif

Selain pemungutan suara mayoritas, ada juga pemungutan suara kumulatif. Di sini, pemegang saham berhak atas jumlah suara yang sama dengan jumlah saham yang dimilikinya dikalikan dengan jumlah kandidat direksi.

Jadi, pemegang saham dapat memberikan suara mereka untuk satu kandidat atau memisahkannya.

Pemungutan suara kumulatif memberikan bobot yang meningkat kepada pemegang saham minoritas, sehingga, setidaknya mereka dapat memilih satu direktur.

Contoh kasus voting mayoritas dan voting kumulatif 

Asumsikan PT XYZ memiliki 10 ribu lembar saham beredar dan akan memilih dua orang untuk menempati dua posisi di jajaran direksi.

Berdasarkan voting mayoritas, maka, pemegang saham minoritas dengan 3 ribu lembar saham, dapat memberikan 3 ribu suara untuk masing-masing dari dua kandidat.

Di sisi lain, berdasarkan voting kumulatif, pemegang saham minoritas dengan 3 ribu lembar saham dapat memberikan seluruh 6 ribu suara yang dimilikinya (3 ribu lembar x 2 posisi) untuk satu kandidat saja. 

Jadi, pada metode voting kumulatif, pemegang saham minoritas lebih diuntungkan dibandingkan pada metode voting mayoritas.

Hak membeli pertama (preemptive right)

Hak membeli pertama biasa disebut juga dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Hak ini memungkinkan pemegang saham untuk mempertahankan persentase konstan dari saham perusahaan yang beredar dengan adanya kesempatan untuk membeli saham baru yang diterbitkan sebanyak dengan persentase kepemilikan saham yang dimiliki.

Jadi, misalnya, ketika pemegang saham memiliki 20 persen saham perusahaan, maka ketika perusahaan menerbitkan saham baru, pemegang saham tersebut berhak membeli 20 persen saham baru yang diterbitkan.

Hak ini dapat dieksekusi oleh pemegang saham, dijual ke investor lainnya, atau dibiarkan saja hingga kadaluarsa.

Biasanya, bila pemegang saham mengeksekusi haknya, harga pembelian saham baru tersebut bisa di bawah harga pasar.

Penutup

Saham biasa merupakan bukti kepemilikan seseorang atau kelompok pada suatu perusahaan. Instrumen ini memiliki karakteristik khusus, yang memberikan pemegangnya beberapa hak.

Hak-hak tersebut, beberapa di antaranya adalah mendapatkan dividen, memberikan suara, hingga hak membeli saham yang diterbitkan perusahaan.

Namun demikian, perlu dipahami, dibalik keistimewaan hak yang dimiliknya, pemegang saham memiliki risiko tertinggi di antara pemegang instrumen pendanaan lainnya.

Seperti misalnya, ketika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham belum tentu mendapatkan aset perusahaan, bila seluruhnya telah habis digunakan untuk membayar ke pemegang obligasi (kreditur )dan pemegang saham preferen.

Belum lagi, para pemegang saham biasa tidak diberikan jaminan untuk mendapatkan distribusi dividen dan kenaikan atas harga saham biasa yang dimiliknya.   

Sekian tulisan saya mengenai karakteristik saham biasa dan hak-hak yang dimiliki pemegangnya.

Stay safe and stay healthy. Take care!