Advertisement

Ad Code

Pencatatan Akuntansi atas Wesel Tagih

Pencatatan Akuntansi atas Wesel Tagih

Wesel tagih (notes receivable) adalah surat yang menyatakan kesanggupan membayar dari pelanggan kepada pihak penjual atas pokok terutang dan juga bunga yang disepakati.

Dari sisi pembeli, surat ini disebut dengan wesel bayar (notes payable).

Wesel tagih biasa digunakan ketika perusahaan menjual produk dengan harga yang mahal ke pelanggannya.

Atau

Ketika pelanggan memiliki historis kredit yang buruk dan penjual mensyaratkan adanya instrumen berkekuatan hukum.

Menghitung Bunga Wesel

Perhitungan atas bunga wesel biasanya, didasarkan pada jumlah hari sebanyak 360 hari dalam setahun.

Rumus untuk menghitung bunga wesel yaitu:

Bunga = Pokok utang × Suku bunga × Waktu dalam hari

Jadi, sama dengan obligasi, wesel memiliki nilai pokok, tingkat suku bunga tahunan, dan juga jangka waktu yang merupakan pecahan dari satu tahun.

Asumsikan suatu perusahaan menerbitkan wesel dengan nilai pokok 100 juta, jangka waktu 90 hari, dan bunga 10 persen.

Pada akhir periode wesel, nilai bunga adalah:

100 juta x 10% x 90/360 = 2,5 juta 

Akuntansi atas Wesel Tagih

Pada tanggal 1 Oktober 2021 PT XYZ menjual barang dengan total harga 150 juta. 

Atas penjualan tersebut, PT XYZ menerima wesel tagih senilai harga barang dengan tingkat bunga nominal 12 persen dan jangka waktu enam bulan (180 hari).

Entri jurnal yang perlu dibuat PT XYZ hingga akhir periode wesel adalah entri pada tanggal 1 Oktober 2021 pada saat penerbitan, entri penyesuaian pada tanggal 31 Desember 2021, dan entri pada saat wesel tersebut dilunasi pelanggan pada tanggal 31 Maret 2022.

Entri Saat Penerbitan Wesel atas Transaksi Penjualan PT XYZ:

Tanggal Akun Debit Kredit
1 Okt 2021 Wesel Tagih 150 juta
Penjualan 150 juta

Entri Penyesuaian atas Bunga yang Diakru pada Akhir Tahun:

Tanggal Akun Debit Kredit
31 Des 2021 Piutang Bunga 4,5 juta
Pendapatan Bunga 4,5 juta
*150 juta x 12% x 90/360 = 4,5 juta

Entri pada Saat Penerimaan Kas:

Tanggal Akun Debit Kredit
31 Mar 2022 Kas 159 juta
Piutang Bunga 4,5 juta
Pendapatan Bunga 4,5 juta
Wesel Tagih 150 juta
*150 juta x 12% x 90/360 = 4,5 juta

Penyisihan atas Wesel Tagih tak Tertagih

Jika suatu perusahaan memiliki jumlah wesel tagih yang signifikan dibandingkan transaksi penjualannya, maka penyisihan atas wesel tagih tak tertagih (allowance for uncollectible notes receivable) harus dibuat untuk menentukan nilai bersih wesel tagih.

Terkait metode untuk mengestimasikan biaya tak tertagih serta entri atas hal tersebut, metodenya sama dengan yang digunakan pada penyisihan piutang tak tertagih (bad debt expense).

Namun, bila jumlah wesel tagih yang dimiliki perusahaan jumlahnya tak signifikan bila dibandingkan dengan nilai penjualannya, maka metode penyisihan tersebut tak perlu dibuat.

Pada kasus di mana jumlah wesel tagih tak signifikan, maka mengambil contoh pada PT XYZ sebelumnya, bila pelanggan tersebut tidak melunasi wesel pada 31 Maret 2022, PT XYZ cukup memindahkan wesel tagih tersebut menjadi piutang usaha biasa.

Jadi, entri jurnalnya sama dengan entri pada saat penerimaan kas, hanya saja alih-alih mendebit akun Kas, yang didebit adalah akun Piutang Usaha.

Tanggal Akun Debit Kredit
31 Maret 2022 Piutang Usaha 159 juta

Piutang Bunga 4,5 juta

Pendapatan Bunga 4,5 juta

Wesel Tagih 150 juta

Penutup

Penyajian wesel tagih (notes receivable) di neraca bergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Bila jatuh temponya di bawah satu tahun, maka disajikan sebagai aset lancar, namun bila di atas satu tahun maka disajikan sebagai aset tetap.

Penerimaan bunga dari wesel tagih memengaruhi akun laba rugi saja, sedangkan pembayaran bunga dan pokok mempengaruhi baik akun laba rugi maupun akun neraca.

Karakteristik dari wesel tagih sendiri hampir sama dengan obligasi. 

Sebelum menutup tulisan ini, jika kamu tertarik dengan akuntansi mengenai piutang, kamu dapat tulisan saya tentang penjaminan piutang dan anjak piutang.

Sekian tulisan saya mengenai pencatatan akuntansi atas wesel tagih.

Stay safe and stay healthy. Take care! 

Post a Comment

0 Comments

Comments