Advertisement

Ad Code

Penangguhan Laba Kotor atas Penjualan Angsuran

Penangguhan Laba Kotor atas Penjualan Angsuran

Penangguhan laba kotor sebenarnya merupakan sebuah metode yang bertentangan dengan konsep akuntansi akrual.

Metode ini dianggap bertentangan karena tidak mengakui laba kotor dari penjualan sampai ada penerimaan kas yang terjadi.

Meskipun begitu, beban-beban yang terkait dengan penjualan dan administrasi tetap diakui pada saat terjadinya.

Penangguhan laba kotor dapat terjadi dalam kondisi ketika penerimaan kas dari penjualan tidak dapat diukur secara wajar dan tidak ada dasar yang bisa digunakan untuk memperkirakan tingkat kolektibilitas.

Akuntansi Penangguhan Laba Kotor

Pada metode ini, ketika penjualan terjadi, entri jurnal yang dibuat adalah seperti biasa, yaitu dengan mendebit piutang usaha dan mengkredit penjualan.

Demikian juga dengan harga pokok penjualan (HPP), yang entrinya dibuat dengan mendebit HPP dan mengkredit persediaan.

Perbedaannya terletak pada entri jurnal yang dibuat pada akhir periode. Pada titik ini, perlu dilakukan penutupan atas pencatatan untuk penjualan dan HPP, dan menempatkan selisihnya ke dalam akun yang disebut Laba Kotor yang Ditangguhkan (Deferred Gross Profit).

Nantinya, laba diakui ketika terjadi penerimaan kas berdasarkan persentase laba kotor.

Contoh Kasus Penangguhan Laba Kotor (Asumsi Bunga Ditiadakan) 

Berikut adalah data penjualan cicilan PT XYZ untuk tahun 2020 dan 2021:

2020 2021
Penjualan Cicilan 2 miliar 4 miliar
HPP 1,4 miliar 3 miliar
Laba Kotor 600 juta 1 miliar
Persentase Laba Kotor 30% 25%
Penerimaan Kas 2020 1,2 miliar 800 juta
Penerimaan Kas 2021 - 2,8 miliar

Entri pada tahun ke-1

Entri jurnal pada tahun 2020 untuk mencatat penjualan adalah sebagai berikut:

Piutang Usaha 2 miliar
Penjualan 2 miliar
HPP 1,4 miliar
Persediaan 1,4 miliar

Entri tersebut mengakui penjualan cicilan PT XYZ pada tahun 2020 sebesar 2 miliar dan juga beban pokok sebesar 1,4 miliar.

Atas hal tersebut, maka laba kotor pada tahun 2020 adalah sebesar 600 juta (2 miliar - 1,4 miliar).

Namun, karena PT XYZ tidak mengakui laba kotor tersebut pada periode 2020, maka, pada akhir periode, akun penjualan dan HPP tersebut ditutup dan selisihnya dikredit ke akun Laba Kotor Ditangguhkan.

Penjualan 2 miliar
HPP 1,4 miliar
Laba Kotor Ditangguhkan 600 juta

Berbeda dengan Pendapatan Diterima di Muka yang merupakan kewajiban, akun Laba Kotor Ditangguhkan merupakan kontra akun dari Piutang Usaha.

Sehingga, atas penerimaan kas atas penjualan cicilan pada tahun 2020, entrinya adah sebagai berikut:

Kas 1,2 miliar
Piutang Usaha 1,2 miliar

Kemudian, laba kotor diakui berdasarkan persentase laba kotor, yaitu sebesar 1,2 miliar x 30% = 360 juta. Entrinya adalah:

Laba Kotor Ditangguhkan 360 juta
Laba Kotor Direalisasi 360 juta

Akun Laba Kotor Direalisasi (Realized Gross Profit) merupakan akun dari laporan laba rugi, sehingga pada 2020, laporan laba rugi menunjukkan adanya laba kotor dari penjualan cicilan sebesar 360 juta.

Pada laporan neraca, posisi piutang bersih akan menjadi:

Piutang Usaha 800 juta (2 miliar - 1,2 miliar)
Dikurang: Laba Kotor Ditangguhkan 240 juta (600 juta - 360 juta)
Piutang Bersih 560 juta

Entri pada tahun ke-2

Selanjutnya, untuk tahun 2021, entrinya sama dengan 2020, yaitu:

Piutang Usaha 4 miliar
Penjualan 4 miliar
HPP 3 miliar
Persediaan 3 miliar
Kas 800 juta
Piutang Usaha 800 juta
Kas 2,8 miliar
Piutang Usaha 2,8 miliar
Penjualan 4 miliar
HPP 3 miliar
Laba Kotor Ditangguhkan 1 miliar

Untuk entri jurnal atas laba yang direalisasi pada 2021, perlu dihitung untuk masing-masing periode:

Penjualan Tahun % Laba Kotor Penerimaan Kas pada 2021 Laba Kotor Direalisasi
2020 30% 800 juta 240 juta
2021 25% 2,8 miliar 700 juta

Jadi, entri atas laba kotor direalisasi tersebut adalah:

Laba Kotor Ditangguhkan 940 juta
Laba Kotor Direalisasi 940 juta

Laporan laba rugi pada tahun 2021 akan menunjukkan laba kotor dari penjualan cicilan sebesar 940 juta.

Posisi piutang bersih di neraca pada tahun 2021 menjadi:

Piutang Usaha 1,2 miliar (4 miliar - 2,8 miliar)
Dikurang: Laba Kotor Ditangguhkan 300 juta (1 miliar - 700 juta)
Piutang Bersih 900 juta

Entri atas Gagal Bayar

Yang namanya piutang, pastilah ada bagian yang tak tertagih. 

Pada metode laba kotor ditangguhkan, karena tidak dibuat penyisihan piutang tak tertagih, maka entri yang dibuat adalah dengan langsung menutup kedua akun yang terlibat, yaitu Piutang Usaha dan juga Laba Kotor Ditangguhkan. 

Terkait persediaan yang diambilalih dari tangan pelanggan, maka, pada neraca, dicatat sebesar nilai pasarnya. Selisihnya dengan harga perolehan diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Asumsikan nilai piutang yang tak tertagih adalah sebesar 100 juta. Proporsi laba yang ditangguhkan atas piutang tak tertagih tersebut adalah senilai 25 juta. Nilai pasar persediaan yang diambil kembali adalah sebesar 65 juta.

Entrinya adalah:

Persediaan yang Diambilalih 65 juta
Laba Kotor Ditangguhkan 25 juta
Kerugian atas Pengambilalihan 10 juta
Piutang Usaha 100 juta

Perhatikan!

Karena proporsi laba kotor ditangguhkan dari piutang sebesar 100 juta tersebut adalah sebesar 25 juta, ini artinya, HPP-nya adalah sebesar 75 juta.

Kemudian, karena nilai pasar persediaan yang diambilalih hanya 65 juta, maka, selisihnya sebesar 10 juta diakui sebagai kerugian dengan mendebit kerugian atas pengambilalihan.

Contoh Kasus Penangguhan Laba Kotor dengan Bunga

Pada kenyataan di lapangan, atas suatu penjualan cicilan pastilah timbul yang namanya bunga.

Artinya, di setiap pembayaran oleh pelanggan, ada komponen pembayaran pokok maupun bunga.

Atas hal tersebut, penerimaan pembayaran bunga perlu diakui perusahaan sebagai pendapatan bunga, sedangkan penerimaan pembayaran pokok diakui sebagai laba sesuai persentase laba kotor.  

Asumsikan pada tahun 2020 PT XYZ membukukan penjualan sebesar 5 miliar yang pembayarannya dicicil setiap tahun selama tiga tahun dengan bunga sebesar 15 persen setahun.

Dengan menggunakan present value (PV), maka nilai pembayaran tiap periodenya adalah sebesar 2,19 miliar, yang didapat dengan:

5 miliar / (PVIFA , 3 periode, 15%) = 5 miliar / 2.283 = 2,19 miliar

Dengan HPP sebesar 4 miliar, maka laba kotor adalah sebesar 1 miliar. Jadi, persentase laba kotor adalah sebesar 20 persen dari penjualan.

Untuk meringkas entri, berikut adalah jurnal khusus untuk mencatat entri atas penerimaan kas, pendapatan bunga, piutang usaha, dan juga laba kotor direalisasi selama tiga tahun:


Penangguhan Laba Kotor

Penutup

Metode Penangguhan Laba Kotor untuk penjualan dengan angsuran hanya digunakan jika tidak mungkin mengukur penerimaan kas secara wajar.

Dalam metode ini, laba tidak diakui secara normal berdasarkan penjualan dikurangi dengan beban. Sebaliknya, laba diakui secara bertahap berdasarkan penerimaan kas dari pelanggan.

Mekanismenya adalah laba kotor atas penjualan tersebut diakui sebagai laba kotor ditangguhkan, yang merupakan akun kontra piutang usaha di neraca. 

Laba diakui dengan mereklasifikasi akun laba kotor ditangguhkan menjadi laba kotor yang direalisasi senilai persentase laba kotor penjualan diklaikan dengan jumlah penerimaan kas. 

Jika kamu tertarik dengan variasi pengakuan pendapatan lainnya dalam akuntansi, kamu dapat membaca tulisan saya tentang metode kontrak selesai dan metode persentase penyelesaian.

Demikianlah penjelasan saya mengenai penangguhan laba kotor dalam penjualan dengan angsuran.

Stay safe and stay healthy. Take care!

Comments